Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng berada di jalan Andi Mannappiang Nomor 15 , Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kota Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng Diresmikan pada Tanggal 28 Februari 1983, Oleh Kepala Kantor Wilayah DEP.Kehakiman SulSel H.KOSASIH WIDJAYA KOESOEMAH SH, Kontraktor: CV.H.LAHIYA Trd.Coy.

Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan area persawahan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Gudang Bulog;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jln Andi Mannappiang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

       Pengadilan Negeri Bantaeng merupakan salah satu Pengadilan yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi    Selatan dan Barat yang daerah hukumnya meliputi wilayah kurang lebih 395,83 Km2 yang terdiri dari 8 Kecamatan sebagai berikut:

1. Kecamatan Bantaeng

2. Kecamatan Bissappu;

3. Kecamatan Pa'Jukukang;

4. Kecamatan Gantarangkeke;

5. Kecamatan Eremerasa;

6. Kecamatan Sinoa;

7. Kecamatan Ulu Ere;

8. Kecamatan Tompobulu.